16 Desember 2024
  • Selamat datang di website resmi Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
  • Jl. Ir. H. Juanda No. 191, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya
  • 0812 1367 1006
  • dishub@tasikmalayakota.go.id

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

UPTD Pengujian Kendaraan Bemotor mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dibidang pengujian berkala kendaraan bermotor.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan kegiatan UPTD;
  2. pendaftaran kendaraan wajib uji berkala;
  3. penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor;
  4. pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas dan peralatan uji berkala;
  5. penyelenggaraan ketatausahaan/administrasi UPTD;
  6. penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.