16 Desember 2024
  • Selamat datang di website resmi Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
  • Jl. Ir. H. Juanda No. 191, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya
  • 0812 1367 1006
  • dishub@tasikmalayakota.go.id

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja Dinas dalam pengelolaan urusan perhubungan.

Rincian tugas Kepala Dinas, sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja Dinas;
  2. merumuskan dan menetapkan rencana strategis dan program kerja Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah;
  3. menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan lalu lintas;
  4. menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang angkutan jalan;
  5. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan;
  6. menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Dinas;
  7. menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan Unit organisasi Dinas;
  8. melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah atau Unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dinas;
  9. memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas umum pemerintahan di bidang perhubungan;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.