16 Desember 2024
  • Selamat datang di website resmi Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
  • Jl. Ir. H. Juanda No. 191, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya
  • 0812 1367 1006
  • dishub@tasikmalayakota.go.id

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, penataan organisasi dan administrasi umum.

Rincian tugas Sekretariat, sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Sekretariat sesuai perjanjian kinerja;
  2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
  3. menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan serta penganggaran Dinas;
  4. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  5. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan pada Dinas;
  6. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi barang milik daerah pada Dinas;
  7. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas;
  8. menyelenggarakan penataan organisasi meliputi pembinaan dan pengembangan kelembagaan, pelayanan publik dan ketatalaksanaan, peningkatan kinerja serta reformasi birokrasi di lingkungan Dinas;
  9. mengoordinasikan penyiapan rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
  10. menyelenggarakan pengelolaan data statistik di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
  11. menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
  12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;
  13. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Sekretariat;
  14. melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
  15. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat membawahkan :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.