16 Desember 2024
  • Selamat datang di website resmi Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya
  • Jl. Ir. H. Juanda No. 191, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya
  • 0812 1367 1006
  • dishub@tasikmalayakota.go.id

Bidang Angkutan

Bidang Angkutan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pembinaan manajemen angkutan, bina usaha angkutan serta prasarana dan sarana angkutan.

Rincian tugas Bidang Angkutan, sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Angkutan sesuai perjanjian kinerja;
  2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatan-jabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
  3. menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis Bidang Angkutan;
  4. menyelenggarakan penyusunan bahan penetapan rencana umum jaringan transportasi jalan Daerah;
  5. menyelenggarakan pengkajian kebutuhan dan pengembangan sarana dan prasarana angkutan;
  6. menyelenggarakan penyiapan bahan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian terminal penumpang serta terminal barang;
  7. menyelenggarakan pengembangan sistem informasi terintegrasi di Bidang Angkutan;
  8. menyelenggarakan pembinaan manajemen angkutan untuk jaringan trayek dan jaringan lintas;
  9. menyelenggarakan penyusunan bahan penetapan tarif angkutan;
  10. menyelenggarakan penyusunan bahan pedoman pengujian kendaraan bermotor;
  11. menyelenggarakanpenyusunan bahan rekomendasi/perijinan angkutan;
  12. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian angkutan;
  13. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Angkutan;
  14. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Angkutan;
  15. melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
  16. melaksanakan kordinasi dengan Unit kerja terkait; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 Bidang Angkutan, membawahkan:

  1. Seksi Bina Usaha Angkutan; dan
  2. Seksi Sarana dan Prasarana Angkutan.